LANDASAN HUKUM PLB
1. UUD
1945 (Amandemen) :
Pasal 31
Ayat
(1) : setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat
(2) : setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
2. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional :
Pasal 3
Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggungjawab.
Pasal 5
Ayat (1) : setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Ayat (2) : warga negara yang mempunyai
kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh Pendidikan Khusus.
Ayat (3) : warga negara di daerah terpencil
atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh
Pendidikan Layanan Khusus.
Ayat (4) : warga negara yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh Pendidikan Khusus.
Pasal 23
Ayat (1) : Pendidikan Khusus merupakan
pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Ayat (2) : Penddidikan Layanan Khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang,
masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana
sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
Pasal 61
Ayat (1) : sertifikat berbentuk ijazah dan
sertifikat kopentensi
Ayat (2) : ijazah diberikan kepada peserta
didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi.
Ayat (3) : sertifikat kompetensi diberikan oleh
penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga
masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan
tertentu setelah lulus uji kopetensi yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
3. UU
No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 48 : pemerintah wajib menyelenggarakan
pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.
Pasal 49 : negara, pemerintah, keluarga, dan
orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk
memperoleh pendidikan.
Pasal 51 : anak yang menyandang cacat fisik
dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesbilitas untuk
memperoleh Pendidikan Biasa dan Pendidikan Luar Biasa.
Pasal 52 : anak yang memiliki keunggulan
diberikan kesempatan dan aksesbilitas untuk memperoleh Pendidikan Khusus.
Pasal 53 : pemerintah bertanggungjawab untuk
memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau Pelayanan Khusus
bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat
tinggal di daerah terpencil.
4. UU
No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Pasal (5)
“
Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan”
Pasal (6)
“
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh :
Ayat
1 : Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jejang pendidikan.”
0 komentar:
Posting Komentar