Enjoy with my blog...berbagi pengetahuan tentang anak berkebutuhan khusus.
RSS

Kamis, 08 November 2012

Jenis ABK









JENIS ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

   A. UU Sisdiknas tahun 2003 Pasal 32, ayat 1
(Pendidikan Khusus)

a.    Tunanetra
b.    Tunarungu, tunawicara
c.    Tunagrahita : ringan (IQ = 50-70), sedang (IQ = 25-50), dan (Down Syndrome)
d.    Tunadaksa : ringan, sedang
e.    Tunalaras (Dysruptive), HIV AIDS & narkoba
f.    Autis, Sindroma Asperger
g.    Tunaganda
h.    Kesulitan Belajar / Lambat Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dysgraphia/Tulis, Dyslexia/Baca, Dyspasia/Bicara, Dyscalculia/Hitung, Dyspraxia/Motorik).
i.     - GIFTED : Potensi Kecerdasan istimewa (IQ = Very Superior) dan
- TALENTED : Potensi Bakat Istimewa (MULTIPLE INTELLIGENCES : Language, Logico-mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic Musical, Interpersonal, Natural, Intrapersonal, Natural, Spiritual) & INDIGO.

   B. UU Sisdinas tahun 2003 pasal 32, ayat 2
(Pendidikaan Layanan Khusus)

a.    Anak-anak yang berada pada daerah-terbelakang/terpencil/pedalaman/pulau-pulau, anak TKI di DN/LN, beberapa SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri), transmigrasi.
b.    Anak-anak yang berada pada masyarakat etnis minoritas terpencil.
c.    Anak-anak yang berada pada area/wilayah pekerja anak, pelacur anak/trafficking, lapas anak/anak di lapas dewasa, anak jalanan, anak pemulung/pemulung anak.
d.    Anak-anak yang berada pada tempat pengungsi karena bencana (gempa, konflik).
e.    Anak-anak yang berada pada kondisi yang miskin absolut.  

0 komentar:

Posting Komentar