JENIS ANAK
BERKEBUTUHAN KHUSUS
A.
UU Sisdiknas tahun
2003 Pasal 32, ayat 1
(Pendidikan Khusus)
a.
Tunanetra
b.
Tunarungu, tunawicara
c.
Tunagrahita : ringan (IQ = 50-70), sedang (IQ = 25-50), dan (Down Syndrome)
d.
Tunadaksa : ringan, sedang
e.
Tunalaras (Dysruptive), HIV AIDS
& narkoba
f.
Autis, Sindroma Asperger
g.
Tunaganda
h.
Kesulitan Belajar / Lambat Belajar (a.l. Hyperaktif, ADD/ADHD, Dysgraphia/Tulis,
Dyslexia/Baca, Dyspasia/Bicara, Dyscalculia/Hitung,
Dyspraxia/Motorik).
i.
- GIFTED : Potensi Kecerdasan istimewa (IQ = Very Superior) dan
- TALENTED : Potensi
Bakat Istimewa (MULTIPLE INTELLIGENCES : Language,
Logico-mathematic, Visuo-spatial, Bodily-kinesthetic Musical, Interpersonal,
Natural, Intrapersonal, Natural, Spiritual) & INDIGO.
B.
UU Sisdinas tahun 2003
pasal 32, ayat 2
(Pendidikaan Layanan
Khusus)
a.
Anak-anak yang berada pada
daerah-terbelakang/terpencil/pedalaman/pulau-pulau, anak TKI di DN/LN, beberapa
SILN (Sekolah Indonesia di Luar Negeri), transmigrasi.
b.
Anak-anak yang berada pada masyarakat etnis minoritas terpencil.
c.
Anak-anak yang berada pada area/wilayah pekerja anak, pelacur anak/trafficking, lapas anak/anak di lapas
dewasa, anak jalanan, anak pemulung/pemulung anak.
d.
Anak-anak yang berada pada tempat pengungsi karena bencana (gempa,
konflik).
e.
Anak-anak yang berada pada kondisi yang miskin absolut.

0 komentar:
Posting Komentar